UU Cipta Kerja Ditandatangani, Ketua Komisi X: Kami mengontrol aturan derivasi

Posted on
Rate this post

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta para pegiat pendidikan yang akan melakukan uji materi atau uji materi terkait Pasal Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja untuk mempercayai hakim MK.

“Tentu saya berharap dalam kasus ini (pegiat pendidikan) memberikan ruang kepada hakim konstitusi untuk mempertimbangkan pasal 65 ayat 12,” kata Syaiful Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

UU-Cipta-Kerja-Ditandatangani,-Ketua-Komisi-X-Kami-mengontrol-aturan-derivasi

Sedangkan Pasal 65 merupakan pasal yang memicu protes dari para pegiat pendidikan.

Pasal ini termasuk dalam Pasal 12 yang mengatur tentang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 65 (1) berbunyi: “Pelaksanaan perizinan di bidang pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”

Baca Juga: RUU Cipta Kerja, Komisi X Ajak Aktivis Pendidikan Gugat MK

Dalam UU Cipta Kerja, izin usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku ekonomi

untuk mendirikan dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Pengertian ini terdapat dalam Pasal 1.

Menurut Huda, peraturan atau undang-undang terkait pendidikan juga telah diuji materinya dan mendapat kepastian hukum.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan ke dalam email Anda.
email pendaftaran

“Ada substansi yang hampir mirip, ada presedennya,” kata Huda.

Karena itu, ia berharap para aktivis pendidikan memberi ruang dan menyerahkan uji materi ke MK.

Baca juga: UU Cipta Kerja Mengatur Penerimaan untuk Bidang Pendidikan, Begini Penjelasannya

Meski begitu, Huda mendesak para pegiat pendidikan yang keberatan dengan pasal pendidikan itu untuk mengajukan uji materi ke MK.

“Dengan resmi berlakunya undang-undang ini, saya merekomendasikan atas nama Komisi X (pegiat pendidikan) agar mereka menggunakan hak konstitusionalnya melalui uji materi di depan Mahkamah Konstitusi,” kata Huda.

LIHAT JUGA :

https://www.stainpamekasan.ac.id/kelebihan-dan-kekurangan-gb-whatsapp/
https://www.iain-antasari.ac.id/fitur-gb-whatsapp-dan-cara-instalasinya/
https://www.iaincirebon.ac.id/review-gb-whatsapp-dan-fitur-yang-dimilikinya/
https://www.ikippgrismg.ac.id/gb-whatsapp-aplikasi-unggulan-untuk-bisnis-dan-komunikasi/
https://www.stain-pekalongan.ac.id/mengenal-fitur-fitur-unggulan-di-aplikasi-gb-whatsapp/
https://www.stainpurwokerto.ac.id/kenali-jenis-jenis-aplikasi-gb-whatsapp-dan-kelebihannya/
https://www.stainsalatiga.ac.id/elebihan-gb-whatsapp/
https://www.stikeskusumahusada.ac.id/cara-download-aplikasi-gb-whatsapp-dengan-mudah/
https://www.stisitelkom.ac.id/perbedaan-whatsapp-original-dengan-gb-whatsapp/
https://www.sunan-ampel.ac.id/gb-whatsapp-apk/
https://www.sttd.ac.id/app-gb-whatsapp/
https://formulasi.or.id/update-gb-whatsapp-2022-tips-aman-penggunaan-tanpa-banned/
https://www.congendiamedan.or.id/aplikasi-gb-whatsapp-2022-bisa-dua-akun-dalam-satu-perangkat/
https://www.muralinggau.ac.id/app-gb-whatsapp-2022-apa-bedanya-dengan-whatsapp-biasa/
https://www.ikipbudiutomo.ac.id/kelebihan-fitur-gb-whatsapp-versi-terbaru-2022/
https://www.stpp-bogor.ac.id/update-fitur-fitur-unggulan-app-gb-whatsapp-versi-2022/
https://www.erinjani.id/fitu-fitur-unggulan-yang-ada-di-aplikasi-gb-whatsapp/
https://www.delon.id/perbedaan-antara-whatsapp-gb-dengan-whatsapp-original/